Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks 22 Mei Terjadi Kerusuhan
"Tidak benar bahwa Babinsa memiliki data, karena kami tidak ditugaskan untuk mendata. Bagaimana kami memiliki hasil kalau perhitungannya saja masih berlangsung," katanya.
Hingga saat ini, Pihaknya akan menelusuri perwira menengah yang diduga menyebarkan informasi bohong itu. Anggota TNI itu akan mendapatkan sanksi sesuai proses internal TNI.
"Proses (hukum) ada dalam kewenangan kami, tidak bisa di luar pengadilan milliter. Yang akan dilakukan adalah penelusuran, penyidikan, penuntutan , pengadilan dalam institusi TNI," tutupnya.
(Fakhri Rezy)