JAKARTA – Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI AD Andika Perkasa menegaskan akan menindak tegas anggota TNI aktif yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hal ini menanggapi adanya perwira berpangkat Letnan Kolonel menyampaikan informasi bahwa Mantan Menko Maritim, Rizal Ramli mendapatkan info kemenangan Prabowo-Sandiaga Uno dari anggota TNI AD.
Baca juga: Menkominfo: Tahun Pemilu, Tahunnya Berita Hoaks!
"Kita akan memproses hukum, jika dia anggota TNI AD aktif akan diproses. Kita akan telusuri langsung dan sudah berjalan," katanya di Mabesad, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Dirinya melanjutkan, jika perbuatan penyebaran hoaks tersebut terbukti maka hal itu dapat merusak dan mencoreng institusi dan merusak kepercayaan masyarakat. Padahal, TNI tak menerima laporan C1 plano atau hasil rekapitulasi suara selama pemilu.