Geledah Pengadilan Negeri Balikpapan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 19:49 WIB
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca Juga: Daftar Nama 25 Hakim yang Jadi "Pasien" KPK

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya