JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim pengadilan negeri. Kali ini, KPK menangkap Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kayat, pada 3 Mei 2019.
KPK telah menetapkan Hakim Kayat sebagai tersangka. Kayat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kasus pemalsuan dokumen tanah. Dia diduga meminta uang Rp500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.
Sebelum Kayat, ada sejumlah hakim yang juga ditangkap oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, sejumlah hakim yang tertangkap tangan ini sudah divonis bersalah dan menjalani hukumannya di penjara.
Berdasarkan catatan Okezone, ada 25 hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Berikut daftar nama hakim yang menjadi 'pasien' KPK :
1. Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar (terbukti menerima suap Rp250 juta terkait kepengurusan perkara pailit);
2. Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim (terbukti menerima suap Rp300 juta terkait pengurusan kasus kepemilikan tanah);
3. Hakim Adhoc PHI Bandung, Imas Dianasari (terbukti menerima suap Rp352 juta dari perusahaan);
4. Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono (terbukti menyuap Hakim Tipikor Semarang untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi);
(Baca Juga: OTT Hakim di Balikpapan, KPK Turut Amankan 4 Orang)
5. Hakim Adhoc Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (terbukrti menerima suap untuk mengatur vonis perkara korupsi);
6. Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (terbukti menerima suap pengurusan perkara korupsi dana bansos untuk Pemkot Bandung);
7. Hakim Adhoc PN Bandung, Ramlan Comel (terbukti menerima suap pengurusan perkara korupsi dana bansos untuk Pemkot Bandung);
8.Hakim PT Bandung, Pasti Serefina Sinaga (terbukti menerima suap pengurusan perkara korupsi dana bansos untuk Pemkot Bandung);
9. Hakim Adhoc PN Semarang, Asmadinata (terbukti menerima suap pengurusan perkara);
10. Hakim PN Semarang, Pragsono (terbukti menerima suap terkait jual-beli putusan perkara);