11. Hakim Konstitusi, Akil Mochtar (terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada);
12. Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (terbukti menerima suap dari pengacara);
13. Hakim PTUN Medan, Amir Fauzi (terbukti menerima suap dari pengacara);
14. Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting (terbukti menerima suap dari pengacara);
15. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba (terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi);
16. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton (terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi);
17. Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging);
18. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana (terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi);
19. Hakim PT Manado, Sudiwardono (terbukti menerima suap dari anggota DPR untuk memuluskan perkara);
20. Hakim PN Tangerangn Wahyu Widya Nurfitri (terbukti menerima suap untuk memenangkan perkara perdata);
21. Hakim Adhoc PN Medan, Merry Purba (diduga menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan putusan perkaranya)
22. Hakim PN Jaksel, Iswahyudi Widodo (diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata);
23. Hakim PN Jaksel, Irwan(diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata);
24. Hakim PN Semarang, Lasito (diduga menerima suap terkait pengurusan praperadilan Bupati Jepara);
25. Hakim PN Bengkulu, Kayat (diduga menerima suap untuk memutus bebas terdakwa kasus).
(Angkasa Yudhistira)