JAKARTA - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus pemalsuan surat tanah yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan selama 2 hari berturut-turut sejak Minggu 5 Mei 2019, hingga hari ini. Salah satu yang digeledah adalah rumah dari tersangka Kayat sekaligus Hakim PN Balikpapan.
"Tempat yang digeledah pada 5 Mei yakni, rumah tersangka KYT (Kayat, hakim PN Balikpapan), rumah tersangka FAZ (Fahrul Azami, panitera muda pidana) dan Kantor JHS (Jhonson Siburian,pengacara)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Sementara, untuk lokasi penggeledahan pada hari ini, dilakukan di PN Balikpapan, serta kantor dan rumah milik Sudarman selaku pihak swasta. "Semua lokasi geledah di Balikpapan," ujar Yuyuk.