JAKARTA - KPK mengungkapkan kode yang diberikan Kayat (KYT), hakim Pengadilan Negeri Balikpapan saat menagih fee pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan kepada Jhonson Siburian (JHS) selaku pengacara terdakwa atas nama Sudarman (SDM).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan kode yang digunakan Kayat untuk menagih fee yang dijanjikan pengacara terdakwa berupa "oleh-oleh."
Laode menjelaskan, SDM adalah terdakwa kasus pemalsuan surat yang disidang di PN Balikpapan dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp.
Setelah sidang, hakim KYT bertemu dengan JHS selaku pengacara SDM dan menawarkan bantuan pembebasan terhadap kliennya dengan fee Rp500 juta. Namun, SDM berjanji akan memberikan duit sebesar itu bila tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).