Yuyuk mengungkapkan, dari hasil rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan perkara yang diusut lembaga antirasuah.
"Hasil dari penggeledahan penyidik menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen, antara lain: slip penyetoran dana, barang elektronik, serta surat dan register perkara pidana terkait perkara," tutur Yuyuk.
(Baca Juga: KPK Geledah Pengadilan Negeri Balikpapan)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari Kayat selaku Hakim PN Balikpapan selaku penerima suap, Sudarman selaku pihak swasta bersama seorang advokat Jhonson Siburian sebagai pihak pemberi suap.
Ketiganya terlibat dalam kasus penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018. Di mana, Sudarman selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, diduga menyuap hakim Kayat senilai Rp500 juta agar dapat divonis bebas.