Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Pengadilan Negeri Balikpapan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |19:49 WIB
Geledah Pengadilan Negeri Balikpapan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca Juga: Daftar Nama 25 Hakim yang Jadi "Pasien" KPK

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement