"Masuk normal bagus semua. Nggak ada yang berhalangan. Bagi unit yang memberi pelayanan langsung berlaku jam normal dan diberikan kewenangan untuk mengikuti jam kerja pada bulan Ramadan dengan memberikan tugas piket kepada petugas yang memberi pelayanan. Jadi pelayanan tetap berjalan normal," tuturnya.
Baca juga: May Day, Anies Bagikan Kartu Pekerja ke Buruh di Jakarta
Chaidir menambahkan PNS Pemprov DKI tidak memiliki kegiatan khusus di hari pertama puasa. Namun ia mengingatkan bila ada pegawai yang terlambat dan berhalangan masuk kerja secara berturut-turut, maka ada sanksi disiplin yang menanti.
"Ada. Kalau mereka secara normatif dia telat berturut-turut, kemudian hampir di hitung kumulatifnya telatnya seolah-olah tidak masuk lebih dari tiga hari, itu kena hukuman disiplin, PP 53," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)