Diduga Lakukan Skimming, Warga Sri Lanka Ditangkap di Kudus

Antara, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 16:22 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

KUDUS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, karena diduga melakukan upaya pencurian informasi kartu debit atau skimming di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI, di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, WNA bernama Rasaiah Satheeskumar (31) dengan hanya beridentitas UNHCR beralamat Gading Serpong, Tangerang itu, ditangkap pada 5 April 2019 setelah sebelumnya berupaya melakukan skimming di sebuah ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 5 April 2019.

Saat berada di dalam ruang ATM BRI tersebut, kata dia, salah seorang warga yang kebetulan juga antre merasa curiga dengan pelaku yang terlalu lama di dalam ATM dan tindakannya juga mencurigakan.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada Polres Kudus untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan tersebut, pelaku yang sedang berada di Alun-alun Kudus akhirnya diamankan ke Polres Kudus untuk dilakukan penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya