Diduga Lakukan Skimming, Warga Sri Lanka Ditangkap di Kudus

Antara, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 16:22 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan kartu debit bertulis "JR" ke lubang ATM, kemudian melakukan penarikan Rp500.000, namun di layar monitor muncul tulisan "transaction cannot be processed, please contact your bank".

"Pengakuan pelaku, memang belum sempat mengambil uang karena gagal. Namun, tindakannya mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 jo pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Rasaiah Satheeskumar di hadapan petugas mengakui tinggal di Indonesia sejak tujuh tahun yang lalu.


Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya