Dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 26 kartu debit dari berbagai bank dan dua telepon genggam yang digunakan untuk mengakses sistem elektronik secara ilegal.
"Kami juga memiliki rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di ruang mesin ATM," ujarnya di Kudus, mengutip Antaranews, Senin (6/5/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan kartu ATM tersebut diperoleh dari temannya berinisial KK yang juga warga Sri Lanka berdomisili di Malaysia.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga mendapatkan dana operasional, sedangkan hasil kejahatannya melakukan penarikan uang secara ilegal ketika berhasil akan mendapatkan imbalan.