BINALONAN – Otoritas di Binalonan, sebuah kota kecil di Filipina sekira 200 kilometer dari Ibu Kota Manila telah membuat undang-undang yang membuat bergosip sebagai kegiatan yang ilegal. Hukum lokal itu dibuat untuk mencegah berbagai isu menyebar di dalam komunitas.
Menggosipkan seseorang di Binalonan bisa diganjar dengan hukuman, mulai dari denda sampai hukuman kerja sosial di bawah aturan baru yang ditujukan untuk membuat orang-orang bertanggungjawab atas apa yang mereka katakan.
Pelanggaran pertama berisiko terkena denda hingga 200 peso (sekira Rp55 ribu) dan mengumpulkan sampah selama tiga jam di jalan-jalan, sementara untuk pelanggaran yang berulang harus pelakunya dapat didenda hingga Rp285 ribu dan melakukan delapan jam kerja pelayanan masyarakat.
Undang-undang baru itu tidak begitu jelas tentang apa yang memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai gosip, tetapi Wali Kota Ramon Guico yang dikutip Oddity Central mengatakan bahwa menyebarkan rumor tentang hubungan penduduk atau situasi keuangan mereka termasuk sebagai contoh pelanggaran yang dapat dihukum.
Meski aneh, undang-undang baru itu sebenarnya telah diberlakukan di lingkungan Moreno Binalonan sejak 2017. Banyak warga di sana telah didenda 500 peso (sekira Rp137 ribu) dan dipaksa menghabiskan sepanjang sore mengumpulkan sampah sebagai hukuman karena bergosip di depan umum.