Korban Diimbau Laporkan Oknum yang Lakukan Pungli di Lapas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 03:03 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Aksi pungutan liar (pungli) masih ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga aksi jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat yang nilainya di banderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.

Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjadi viral. Pasalnya, didalam surat itu, untuk dijelaskan bahwa narapidana yang ada didalam Lapas klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.

Terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono meminta agar siapa yang menjadi korban untuk segera melapor.

"Silakan kordinasikan dengan Kadivpas DKI atas laporan tersebut," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Ilustrasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya