JAKARTA - Aksi pungutan liar (pungli) masih ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga aksi jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat yang nilainya di banderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjadi viral. Pasalnya, didalam surat itu, untuk dijelaskan bahwa narapidana yang ada didalam Lapas klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.
Terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono meminta agar siapa yang menjadi korban untuk segera melapor.
"Silakan kordinasikan dengan Kadivpas DKI atas laporan tersebut," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Ilustrasi