Korban Diimbau Laporkan Oknum yang Lakukan Pungli di Lapas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 03:03 WIB
ilustrasi
Share :

Dalam surat itu disebutkan aksi pungutan liar itu dilakukan oleh seorang oknum pejabat di Lapas itu. Dimana uang itu disetorkan untuk pindah blok hunian, masuk dan pindah kamar hunian.

Oknum itu juga diketahui sering membebani napi dengan dalih membiayai pengamanan dan kegiatan lain yang tak dipahami napi. Dari semua keperluan itu, napi yang ada biasanya di banderol dengan nilai yang bervariasi dengan nilai Rp5 juta sampai Rp50 juta.

Pada poin kedua, yang dinilai cukup mencengangkan, dimana ditemukan pungli yang dilakukan oleh oknum lainnya. Pungutan itu diminta si pejabat untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan berbagai pembinaan napi yang bertujuan memberikan bekal sebelum bebas.

Untuk mendapatkan surat-surat itu, napi yang ada di banderol dengan harga Rp2 juta sampai Rp20 juta. Bahkan MH juga meminta uang dengan alasan mengurus Justice Collaborator (JC), dan membantu mengurus perijinan bagi napi yang akan menjalani pengobatan di luar lapas.

Sementara itu, Kadivpas Kanwilkumham DKI, Andika Dwi Prasetya menekankan, bila memang ada laporan dan juga dilengkapi bukti, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap oknum.

"Yang pasti kami akan dalami dan lakukan langkah-langkah untuk memeriksa kalau memang ada kejadian itu," ujar Andika dikonfirmasi terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya