Baca Juga : Demi Amankan Pemilu 2019, TNI Dapat Anggaran Sebanyak Rp400 Miliar
“Kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara,” katanya.
Baca Juga : Pemerintah Bentuk Tim Hukum Nasional, Kaji Ucapan dan Pemikiran Tokoh Tertentu
(Erha Aprili Ramadhoni)