"Kami masih melakukan penyelidikan, kalau ada bukti-bukti terkait kepemilikan narkoba di lokasi. Belum ada yang kita tetapkan jadi tersangka, hanya penahanan saja dan pemeriksaan, sesuai aturan 3x24 jam nanti kita serahkan ke BNNK," ungkap Andri.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menggrebek sebuah villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 5 Mei 2019 lalu. Dari lokasi petugas mengamankan 32 remaja yang diduga melakukan pesta narkoba.
Penggrebekan itu berawal dari infomasi masyarakat adanya undangan digital mencurigakan di media sosial berjudul 'Goes to Puncak'. Dari 32 remaja yang diamankan, 13 diantaranya positif narkoba.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba tidak bertuan berupa 2,89 gram tembakau gorila dan 0,36 sabu-sabu dan dua butir pil tramadol.
(Awaludin)