Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal Pembentukan Pansus Pemilu

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 13:47 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pelaksanaan rapat paripurna pembukaan masa persidangan V tahun 2018-2019 diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan. Maraknya interupsi itu terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

Salah seorang anggota Fraksi PKS, Leida Hanifa, berpendapat DPR memiliki fungsi pengawasan, sebagaimana dalam Pasal 20 A ayat (2) dan (3) UUD 1945. Untuk itu, menurutnya DPR harus segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Pemilu.

"DPR patut mengawasi kinerja KPU. DPR patut membuat Pansus Pemilu untuk menyelidiki kinerja KPU yang saat ini sangat buruk," ucap Leida saat memberikan interupsi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Kinerja KPU yang buruk tersebut, kata dia, bisa dilihat dari ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Untuk itu, pihaknya mengajak untuk menggali lebih jauh perihal kasus tersebut lewat Pansus Pemilu.

"Pemilu yang telah berlangsung merenggut korban sebanyak 554 jiwa yang meninggal dunia dan 788 yang sakit. Hak angket dapat dilakukan untuk menyelidiki suatu kasus yang selanjutnya dapat dibentuk Pansus. Dalam hal ini F-PKS mengajak untuk membentuk Pansus terkait penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya