JAKARTA – Izin Front Pembela Islam (FPI) yang akan berakhir pada 20 Juli 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ramai diperbincangkan. Bahkan netizen menggalang petisi online menolak perpanjangan izin ormas yang digawangi Habib Rizieq Shihab itu. Kemendagri pun bersuara.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin kembali oleh FPI.
"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin," katanya kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
FPI diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00 / 010 / D.III.4 / VI / 2014 itu wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Untuk perpanjangan izin harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh Undang-Undang Ormas... Makanya nanti kita lihat bagaimana hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI (Okezone)