Jasriadi hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi melanggar karena mengakses akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017.
Burhanudin menambahkan, lantaran kliennya itu sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, sehingga hari ini, Jasriadi bisa menghirup udara bebas setelah hukuman yang dijalaninya.
"Ya (bebas), karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," tuturnya.
Baca Juga : Bos Saracen Dituntut Dua Tahun Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)