KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 19:33 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan gratifikasi Rp10 juta dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diduga diberikan oleh Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk Lukman Hakim.

"Di sidang praperadilan kemarin sudah disampaikan, jadi silakan disimak lagi, ada dugaan penerimaan Rp10 juta dan di laporan gratifikasi melalui ajudan menag ke direktorat gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

 Baca juga: KPK Cecar Menag soal Uang yang Disita dari Meja Laci Kerjanya

Namun demikian, uang Rp10 juta tersebut baru dilaporkan oleh Lukman Hakim Saifuddin seminggu setelah Haris Hasanuddin ditangkap oleh KPK. Haris Hasanuddin ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

"Namun karena pelaporan dilakukan beberapa hari atau 1 minggu setelah OTT, maka tentu saja yang berlaku ada peraturan KPK bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya