Baca juga: Menag Akui Terima Uang Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan, tapi...
Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan. Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke penyidikan.
Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Intinya, tekan Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," pungkasnya.
Baca juga: Respon Menag Disebut Terima Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan