Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Rekapitulasi KPU Babel

Arsan Mailanto, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 17:41 WIB
Share :

Ketua KPU Babel Davitri menjelaskan terkait penolakan tersebut, dirinya mengaku itu merupakan hak dari peserta Pemilu.

"Namun berdasarkan aturan yang berlaku ada mekanisme penyelesaian terhadap permasalahan ini yakni dengan menggunakan form D-C2 yang tidak membutuhkan tandatangan dari seluruh saksi peserta Pemilu," jelasnya kepada awak media di Pangkalpinang, Rabu (8/5/2019).

Davitri mengatakan penolakan kedua saksi tersebut sama sekali tidak terkait dengan perolehan suara dan suara sah hasil Pemilu.

"Sehingga dapat dipastikan tidak ada kecurangan terkait pengelembungan atau penghilangan suara sah seperti yang diisukan di media sosial," kilah Ketua KPU Babel tersebut.

Sekadar informasi, dilansir dari situ KPU.go.id, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di Kepulauan Bangka Belitung dari lawannya Prabowo-Sandiaga Uno. Jokowi-Maruf Amin meraih 486.417 suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 281.839 suara. Ada pun dari situs ini, suara yang masuk baru 98%. (kha)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya