JAKARTA – Sidang praperadilan kasus jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Romahurmuzy atau Romi kembali digelar. Sidang kali kali, agendanya pembuktian dari KPK terkait perkara kasus tersebut.
Dua koper hitam dan abu-abu terlihat dibawa masuk oleh KPK. Koper berisi dokumen itu kemudian diserahkan kepada Hakim Agus Widodo, yang juga disaksikan oleh tim kuasa hukum Romi.
"Terkait dengan dokumen ataupun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak. Cukup banyak terkait yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2019).
Dokumen itu, kata dia, berisi tentang prosedur penanganan KPK terhadap Romy. Jumlah dari dokumen itu lebih dari 30 berkas.
"Kalau masalah siapa yang diperiksa apakah saksi, apakah ahli, maupun dari tersangka sendiri kami sudah serahkan semua tadi, bukan hanya 30 lebih dari itu," katanya.