JAKARTA - Ahli Pidana Mudzakir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam persidangan Mudzakir mengatakan, jaksa keliru dengan mendakwa Ratna menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Di Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli ITE Sebut Tak Ada Istilah Keonaran Dalam Medsos
Sebab kata Dia, di dalam pasal itu terdapat bahasa keonaran. Padahal dalam kasus ini sendiri tidak ada keonaran yang dimaksud. "Ini keonaran tidak terjadi dan tidak menimbulkan keonaran," tuturnya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Ia menjelasakan seharusnya kasus Ratna sudah berakhir pasca permohonan maaf yang dilakukannya sendiri. Menurutnya proses untuk membawa ucapan itu ke persidangan tidak relevan.
Baca juga: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE