Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya

Amril Amarullah, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 15:36 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
Share :

"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya.

Mastuki menambahkan, pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

"Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya