Seknas Jokowi: Permintaan Diskualifikasi Paslon 01 Inkonstitusional

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 13:29 WIB
(Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) yang diinisiasi diinisiasi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan melakukan aksi people power atau menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Mereka melakukan aksi untuk meminta pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin didiskualifikasi lantaran telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019.

Terkait hal itu, Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi melihat alasan Kivlan dan Eggi Sudjana sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya penghitungan resmi oleh KPU.

“Alasan itu jelas mengada-ada. Hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan digembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, menurutnya, Kivlan dan Eggi seharusnya menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa. “Masa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan inkonstitusional,” kata Dedy.

Menurut Dedy, dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia itu negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaraan pemilunya. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut.

Ia mengatakan, tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu. “Karena itulah Seknas Jokowi memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan tindakan inkonstitusional,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya