"Kecuali, kalau mau diterima jam 2 pagi," ujar dia.
Baca Juga: Seknas Jokowi: Permintaan Diskualifikasi Paslon 01 Inkonstitusional
Menurut dia, alangkah baiknya penyampaian pendapat itu tidak sampai mengganggu petugas-petugas KPU yang sedang bekerja menyelesaikan rekapitulasi suara.
"Anggap saja begini, seperti lu nyetel radio terlalu kencang. Memang sih itu radio lu, tapi kan gue (merasa) berisik," katanya.
(Fiddy Anggriawan )