"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," tuturnya.
(Baca juga: Eggi Sudjana Tersangka, TKN: People Power Tindakan ke Arah Makar)
Argo juga mengingatkan bila nantinya dalam penetapan status tersangka dirasa janggal, maka Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 13 Mei 2019 mendatang. "Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," ucap Argo.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi yang juga politikus PAN itu diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(Rizka Diputra)