Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi diminta datang untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(Rizka Diputra)