Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, TKN: Kok Orang Hukum Melanggar Hukum?
Pitra menjelaskan, people power yang dimaksud Eggi berada pada konteks memprotes dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di KPU maupun Bawaslu. Dengan kata lain, people power tidak dimaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah," imbuhnya.
Pitra mengaku kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karenanya pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Adapun permohonan gugatan teregister dengan nomor: 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana tersangka dugaan makar atas orasinya yang menyerukan pengerahan massa atau people power. Polisi beralasan sudah cukup bukti untuk menaikkan status Eggi Sudjana sebagai tersangka.
(Edi Hidayat)