Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 12:57 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana di maksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pitra mengatakan, penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak tepat. Pasalnya Eggi tidak pernah sama sekali berniat melakukan makar sebagaimana dituduhkan. Karenanya penetapan tersangka terhadap Eggi mesti ditinjau ulang.

"Terhadap permasalah tersebut, perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," jelas Pitra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya