Kampanye di Masjid, Caleg DPR dari Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara

Agregasi Solopos, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 14:57 WIB
(Foto: Solopos)
Share :

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.

Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.

Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya