JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pencekalan terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri.
Maka dari itu, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut diperbolehkan kembali berplesiran keluar negeri. Pencabutan pencekalan itu dilakukan setelah Kementerian menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/5/2019).
Sam Fernando mengungkapkan bahwa pencabutan pencekelan tersebut mulai diberlakukan sejak sahur, Sabtu 11 Mei 2019 pagi dini hari tadi.