Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 16:11 WIB
Kivlan Zein (foto: Okezone)
Share :

"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kivlan Zein dicekal untuk pergi ke luar negeri. Sehingga pada waktu itu, ia tak bisa terbang ke Brunei Darussalam pada Jumat kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil, dirinya batal bertolak dari Bandara Soekarno Hatta.

"Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," ujar Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat, 10 Mei 2019.

Untuk diketahui, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya