PERTH - Seorang pria Indonesia ditangkap di Bandara Internasional Perth, Australia pada Minggu, 12 Mei 2019 setelah petugas menemukan konten pornografi anak di telepon genggamnya.
Tersangka berusia 30 tahun itu ditangkap setelah ia dihentikan untuk pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali, Indonesia, kata Pasukan Perbatasan Australia (ABF) mengutip Channel News Asia, Senin (13/5/2019).
"Selama pemeriksaan ponselnya, petugas diduga menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lagi yang menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikkan," kata ABF.
Pria itu didakwa di Pengadilan Magistrasi Perth. Dia telah dibebaskan dengan jaminan bersyarat dan akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei.