Simpan Konten Porno Anak, Pria Indonesia Ditahan di Bandara Perth Australia

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 17:41 WIB
Pria Indonesia kedapatan memiliki konten porno anak di ponselnya. Foto/Channel News Asia
Share :

Hukuman maksimum untuk impor atau ekspor bahan eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga AUD525.000 atau setara Rp5 miliar.

“Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas operasional bagi ABF sebagai bagian dari perannya dalam melindungi perbatasan dari individu yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat," kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell.

"Petugas ABF memiliki kekuatan yang signifikan untuk mencari ponsel dan perangkat elektronik para pelancong internasional dan mereka menggunakan kekuatan itu di bandara di seluruh negeri setiap hari," tambahnya.

"Pengunjung juga perlu menyadari bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia."

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya