Baca Juga : Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri
Sekadar diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam oleh warga Banten atas nama Jalaludin. Dalam lampiran tersebut, dirinya dituduh telah menyebarkan berita bohong dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Laporan terhadap Kivlan tertuang dalam laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Baca Juga : Polri Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Kivlan Zein
(Erha Aprili Ramadhoni)