Tahanan Nyabu di Rumah Pribadinya, Kalapas Samarinda Diminta Dicopot

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 11:56 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A, Kota Samarinda, M Ikhsan. Pencopotan dilatarbelakangi penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga keteledoran yang menyebabkan dua tahanan pendamping (tamping) mengonsumsi sabu di rumah pribadi Kalapas Klas II A, Kota Samarinda.

Sahroni menegaskan, sebagai pimpinan di Lapas, Ikhsan seharusnya tak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Klas II A, Kota Samarinda diketahui membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas. Sementara pengkaryaaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi Lapas ataupun rutan.

“Kesalahan pertama dilakukan Kalapas Klas II A Kota Samarinda adalah pengkaryaan sejumlah tahanan untuk memperbaiki pintu kediaman pribadinya. Kendati mereka adalah tamping, tapi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” kata Sahroni, Senin (13/5/2019).

Kesalahan berikutnya yang dipandang menjadi tanggungjawab Kalapas, lanjut dia, adalah membiarkan para narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Hal ini ditekankannya dapat berakibat fatal dengan risiko terburuk tahanan dapat melarikan diri.

Fakta berikutnya yang menurut Sahroni menjadi catatan buruk Kalapas adalah dengan sengaja ataupun tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi napi mengonsumsi narkoba. Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, Kalapas seharusnya memerintahkan sipir untuk memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari balik penjara ataupun berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.

“Kepemilikan sabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi Kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen Lapas. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut,” katanya.

“Sejauh mana peran atau fasilitas diberikan Kalapas maupun sipir di Lapas Klas II A Kota Samarinda harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum. Ditjen PAS harus menonaktifkan Kalapas itu atas rangkaian kesalahan fatal dibuatnya,” pesan Sahroni.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya