JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset milik narapidana kasus narkoba berinisial BC alias DIAZ yang mendekam di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Aset berupa bangunan, tanah, mobil dan sertifikat yang totalnya ditaksir senilai Rp5,5 miliar itu diduga hasil pencucian uang penjualan narkoba.
Dalam laporan tertulis dikirim Karo Humas dan Protokol BNN ke media, Senin (13/5/2019), disebut aset yang sudah diamankan adalah satu unit rumah tinggal, sekaligus di jadikan rumah kontrakan atau kost 31 kamar.
“Sebidang tanah di kawasan dekat Universitas Pakuan Bogor yang dibeli tahun 2016 dan dibangun tahun 2018. Aset atas nama istri tersangka tersebut ditaksir senilai Rp5 miliar,” lapor BNN.
Kemudian seunit mobil Honda HRV atas nama istri tersangka senilai Rp230 juta. Selanjutnya satu surat sertifikat jaminan pemberian pinjaman uang oleh tersangka kepada keluarganya sebesar Rp260 juta.
“Total taksiran aset Rp5,5 miliar,” demikian laporan BNN.
(Salman Mardira)