JAKARTA - Setelah lima jam digarap Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Mayjen TNI AD (Purn), Kivlan Zen akhirnya selesai menajalankan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut sebagai saksi terkait laporan dugaan menyebarkan kabar bohong dan menggerakkan makar.
"Sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," ujar Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadon kepada wartawan, Senin (12/5/2019).
Baca juga: Pengacara Minta Pelapor Kivlan Zen Cabut Laporannya di Polisi
Pitra menyakini bahwa laporan terhadap kliennya tidak akan ditindaklanjuti. Pasalnya, Kivlan tidak ada unsur perbuatan makar seperti yang dituduhkan.