JAKARTA - Setelah lima jam digarap Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Mayjen TNI AD (Purn), Kivlan Zen akhirnya selesai menajalankan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut sebagai saksi terkait laporan dugaan menyebarkan kabar bohong dan menggerakkan makar.
"Sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," ujar Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadon kepada wartawan, Senin (12/5/2019).
Baca juga: Pengacara Minta Pelapor Kivlan Zen Cabut Laporannya di Polisi
Pitra menyakini bahwa laporan terhadap kliennya tidak akan ditindaklanjuti. Pasalnya, Kivlan tidak ada unsur perbuatan makar seperti yang dituduhkan.
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja. Dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan saya mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Kivlan Zen Bantah Kabur ke LN: Saya Ini Jenderal, Masa Lari atas Tanggung Jawab?
Kivlan menganggap bahwa persoalannya sudah selesai. Dirinya juga menyerahkan kasusnya kepada polisi.
"Saya anggap ini sudah selesai, Insya Allah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa Polri dan TNI adalah kawan saya," tutup Kivlan.
(Fakhri Rezy)