JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaannya itu Ia meminta agar penyidik polri bisa objektif dalam melihat kasusnya.
"Kita minta juga bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim promoter. Jadi janganlah mengingkari jargon Anda sendiri," kata Egi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Sebab kata Eggi dirinya heran dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, menurutnya semua keterangan sudah diberikan pada saat pemeriksaan sebelumnya.
"Saya mau melihat profesionalnya (Polri) seperti apa. Kalau minta klarifikasi saya sudah klarifikasi sampai 13 jam saya diepriksa dan sebagai saksi tidak boleh berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta tapi sekarang malah jadi tersangka," ungkapnya.
Selain itu Eggi juga meminta agar penyataan people power yang sempat diucapkannya tidak di politisir. Sebab people power yabg dimaksudnya bukan menggulingkan pemerintah, melainkan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi.
"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yg dimaksud 2 hari tanggal 9 dan10 kemarin di Bawaslu dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan itulah people powernya walapun tidak banyak artinya unjuk rasa saja kan sah itu," tukasnya.
Diketahui sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) lantaran diduga melakukan penghasutan
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)