Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.
Baca Juga: Berikan Keterangan Palsu di Perkara Korupsi E-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
Amar Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu.
Dalam amar putusan Praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena sudah daluwarsa.
"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Brigjen Fadil Imran (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tutur Patra.
(Fiddy Anggriawan )