PEKANBARU – Perbuat amoral dilakukan oleh pria tua berinisial UN terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas V SD. Bocah berusia 13 tahun dicabuli dengan cara oral seks oleh pria yang akrab disapa Opung itu.
Akibatnya, pria berusia 63 tahun ini ditangkap polisi. Penangkapan terhadap Opung ini dilakukan setelah orangtua korban yakni warga Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, melapor.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Pengakuan korban, dia sudah 10 kali dicabuli oleh pelaku," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto, kepada Senin (13/5/2019).
Dia menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap bocah lelaki berinisial K itu terjadi di kandang babi Jalan Lintas Duri, Bengkalis. Mulanya, pihak keluarga korban tidak mencurigai karena sudah akrab dan percaya dengan Opung.
"Pengakuan korban, usai memberikan uang, pelaku selalu memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu," ucapnya.