Pria Cirebon Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri Akhirnya Digiring Ke Polda Jabar

Fathnur Rohman, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 22:52 WIB
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

Lebih lanjut, menurutnya hal tersebut terjadi, karena IAS merasa emosional dan bersemangat sebagai salah satu tim paslon capres-cawapres. Jadi IAS melakukan hal tersebut tanpa ada desakan dari pihak mana pun.

"Beliau hanya mungkin merasa emosionalnya, atau semangat sebagai salah satu tim 02," kata Ibrahim.

Baca Juga: Pengadu Domba TNI-Polri Ditetapkan sebagai Tersangka 

Disampaikan Ibrahim, jika IAS merasa menyesal dan meminta maaf, karena sudah membuat video-video tersebut. Ia menuturkan, kalau kliennya itu akan bertanggung jawab.

IAS saat sudah berstatus tersangka, karena sudah melanggar UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya