Lebih lanjut, menurutnya hal tersebut terjadi, karena IAS merasa emosional dan bersemangat sebagai salah satu tim paslon capres-cawapres. Jadi IAS melakukan hal tersebut tanpa ada desakan dari pihak mana pun.
"Beliau hanya mungkin merasa emosionalnya, atau semangat sebagai salah satu tim 02," kata Ibrahim.
Baca Juga: Pengadu Domba TNI-Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Disampaikan Ibrahim, jika IAS merasa menyesal dan meminta maaf, karena sudah membuat video-video tersebut. Ia menuturkan, kalau kliennya itu akan bertanggung jawab.
IAS saat sudah berstatus tersangka, karena sudah melanggar UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.
(Fiddy Anggriawan )