Romi Maqdir pun menyerahkan keputusan itu kepada hakim dan tidak keberatan jika hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan.
"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belun diputus," katanya.
Namun demikian, hakim tetap memutuskan untuk membacakan putusan praperadilan terhadap Romi.
(Arief Setyadi )