Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik, lanjut dia, ada mekanisne konstitusionalnya yang bisa ditempuh.
“Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka di situ, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silahkan,” ujar Dedi.
Polri meminta warga negara tetap menghargai hukum dan konstitusi.
“Warga negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai,” kata dia.
Sebelumnya BPN Prabowo menilai proses hukum yang menimpa para elite mereka akhir-akhir terkesan bagian dari indikasi kriminalisasi.