Baca juga: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ini Kriminalisasi
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.
(Fakhri Rezy)